Hukuman Mati dan Densus 88



Resistensi muncul pasca ditetapkannya hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba. Negara-negara yang warganya terjerat kasus, menolak keras eksekusi mati. Setelah Brazil, kini giliran Australia. Hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba pun mendapatkan protes keras. Bahkan tak sedikit pakar hukum atau aktivis HAM dalam negeri yang menentang hukuman mati.

Padahal, para terdakwa sudah menjalani proses pengadilan, sudah diberi kesempatan untuk mengajukan banding dan kasasi, sudah dibela oleh pengacara, sudah mendekam lama di penjara, sudah disiapkan pembina spiritual. Sebelum dieksekusi, diberi kesempatan untuk bertaubat, berdoa agar dosa-dosanya hilang dan kelak masuk surga. Prosesi eksekusinya pun memakan banyak dana, merepotkan banyak aparat setempat, hingga persiapan regu tembak.

Sementara di saat yang lain, entah sudah berapa kali terjadi, tanpa pengadilan, tanpa banding dan kasasi, tanpa pembelaan pengacara, tanpa tim pembina spiritual, tanpa kesempatan bertaubat, tanpa prosesi yang riwuh, Densus 88 dengan mudah menghabisi nyawa TERDUGA teroris. Masih terduga, belum tersangka, apalagi terdakwa.

Nah, siapa yang mau berdebat lagi soal keadilan?

~Fahr~

Ahmad Fahrizal Aziz

Blogger dan Aktivis Literasi

Posting Komentar

Tinggalkan komentar di sini, terima kasih sudah mampir.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak