Dua PDM Tambahan (Sebaiknya) Diangkat dari Calon Tetap

Sesi foto bersama 9 formatur terpilih. Dok/panitia musyda

Sebagaimana dinamika yang terjadi ketika Musypimda di LEC Garum, 12 Februari 2023 lalu, terkait perbedaan memilih jumlah formatur.

Ada yang berpendapat agar formatur langsung dipilih 11 orang, sesuai kebutuhan PDM.

Sementara pendapat lainnya, cukup memilih 9 orang, 2 kekurangannya diangkat oleh 9 formatur terpilih.

Pendapat pertama bertumpu pada legitimasi forum, bahwa jika kebutuhan pimpinan adalah 11 orang, maka langsung saja dipilih 1-11 suara terbanyak, yang memang "dimandatkan" oleh musyawirin sebagai PDM.

Pendapat kedua memiliki argumentasi bahwa 2 pimpinan yang diangkat oleh formatur berdasarkan kapasitas dan kebutuhan pimpinan yang belum terpenuhi.

Hal ini bertujuan agar formasi pimpinan bisa lebih efektif. Sebagai contoh untuk posisi Bendahara bisa mengangkat dari latar belakang akutansi atau keuangan.

Forum kemudian memutuskan memilih 9 formatur, sementara nanti 9 formatur terpilih akan mengangkat 2 nama ketika sidang membahas struktur/pembagian tugas PDM.

***
11 suara terbanyak. Dok/Syaiful Kariadi

Dua PDM tambahan yang "diangkat" sebaiknya berasal dari calon tetap, tidak harus pemilik suara 10 dan 11, namun bisa 12 hingga 30.

Lalu bagaimana jika 2 PDM yang diangkat nanti tidak berasal dari calon tetap?

30 calon tetap telah melalui proses verifikasi ketat, mengisi formulir kesediaan dan mendapat legitimasi kuat karena diusulkan oleh anggota musyda.

Maka demi menjaga kondusifitas, sebaiknya 2 PDM tambahan diangkat dari calon tetap.

Jika memang harus memilih diluar dari calon tetap, sebaiknya dilakukan verifikasi dan meminta tanggapan anggota musyda.

Upaya tersebut harus dilakukan agar tetap mendapatkan legitimasi dan memenuhi syarat sebagai pimpinan.

Sebab Panlih tidak akan bisa mempertanggungjawabkan nama-nama diluar 30 calon yang telah ditetapkan.

Terkait 30 calon yang telah ditetapkan sebelumnya, Panlih (dan PDM tentunya) bisa mempertanggungjawabkan, dan calon tersebut juga bersedia menjadi pimpinan.

Andai nantinya formatur terpilih tetap memilih 2 nama diluar calon tetap, sebaiknya perlu melalui proses verifikasi agar tidak diangap memberi "tiket graris" untuk menjadi pimpinan.

Namun agar lebih aman, ya sebaiknya 2 PDM tambahan nantinya diangkat dari calon tetap. []

Tabik,
Ahmad Fahrizal Aziz


Baca catatan terkait Panlih lainnya:

Ahmad Fahrizal Aziz

Blogger dan Aktivis Literasi

Posting Komentar

Tinggalkan komentar di sini, terima kasih sudah mampir di blog ini ya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak