Sejak di-SK-an menjadi SC, yang terlintas di benak saya adalah bagaimana agar Musyda ini (agak) ideal?
Diawali dengan Rapimda tentu saja, perlu dibuat mekanisme sidang seperti umumnya, namun belum punya Palu Sidang.
Lantas Bendahara PDPM pun membelikan Palu Sidang seminggu sebelum pelaksanaan Rapimda II.
Ketua PDPM mengirimkan draft Musywil sebagai acuan. Maka 3 tatib pun disusun untuk disidangkan: yaitu tatib Rapimda, Musyda dan Pemilihan.
Saat Musyda nanti, masih tersisa satu sidang yaitu komisi, membahas arah gerak organisasi kedepannya.
Rapimda berlangsung dengan mekanisme sidang dan itu menjadi semacam nostalgia saat dulu masih berkecimpung di IMM.
... dan seharusnya memang begitulah musyawarah itu.
Meskipun ada beberapa kendala:
1. Membutuhkan waktu yang relatif lama, Rapimda II berlangsung dari jam 09.00 hingga 16.40.
Meskipun itu termasuk cepat karena dari rentang waktu itu ada 3 kali sidang dan 2 agenda lain yaitu LPJ dan Penjaringan Panlih.
2. Konskwensi lainnya adalah banyak peserta yang protol di tengah jalan karena kesibukan.
3. Bagi yang baru aktif berorganisasi, suasana itu terasa sangat membosankan, hanya duduk dan mendengar orang-orang berdebat.
Ada juga yang mengeluh, dengan mekanisme sidang menjadi lebih kompleks dan panjang, kayak dulu saja tinggal dibacakan dan semua mengikuti.
Agenda Musyawarah memang tidak bisa dipastikan waktunya, sebab suasana forum akan sangat dinamis. Maka jangan bertanya, kapan acara selesai?
Bahkan pengalaman saya mengikuti sidang, bisa molor hingga diskorsing beberapa hari. Konskwensi dari itu adalah pembengkakan biaya.
Namun percayalah, secapek-capeknya peserta, lebih capek lagi pimpinan sidangnya, karena harus menyusun tatib dan masih akan memimpin sidang.
Karena itu beberapa orang bertanya, apakah yakin akan menggunakan mekanisme sidang?
Bagi saya ini momentum mumpung mendapat tugas menjadi SC, anggap saja ini pengabdian di akhir amanah kepemimpinan. Siapa tau akan dikenang.
Belum tentu periode berikutnya mau, dan kalaupun mau, belum tentu juga akan terpilih kembali.
Tabik,
Ahmad Fahrizal Aziz